10 June 2015

Peraturan Dalam Bersepeda Di Jepang


Banyak masalah yang di timbulkan dalam mengendarai sepeda. Banyak yang beranggapan bahwa bersepeda hanyalah masalah sepele.Namun ternyata bersepeda juga perlu ke hati-hatian dalam mengendarainya.Di jepang masalah sepeda saat ini menjadi masalah yang lumayan rumit.
Banyak dari mereka yang tidak tahu,kalau dalam bersepeda pun
ada aturannya dan ada sangsi nya.

Inilah 10 peraturan bersepeda di jepang yang perlu di ketahui.
1. Pengendara sepeda ada di jalur sebelah kiri,bukan di sebelah kanan.
2. Patuhilah rambu lalulintas yang sudah di tetapkan bagi pengendara sepeda.
Jika rambu bagi pengendara sepeda tidak ada,maka yang berlaku adalah rambu  bagi pejalan kaki.Jika di langgar maka mendapat sangsi denda 50ribu yen.
Banyak pengendara sepeda yang langsung menerobos lampu merah,padahal mereka wajib berhenti juga,sebagai mana pejalan kaki.

3. Selayaknya mengendarai mobil,jika ada rambu tanda berhenti,baik di persimpangan
apalagi jalur kereta api,maka wajib untuk menoleh kanan kiri barulah melaju kembali. Jika di langgar maka mendapatkan sangsi denda 50ribu yen.
Banyak dari mereka yang tidak tahu akan hal itu,dan terjadi kecelakaan tertabrak mobil.

4. Jika ada jalur bagi pengendara sepeda,maka jalur bagi pejalan kaki di larang bagi pegendara sepeda.Jika tidak ada,maka pengendara sepeda boleh di jalur pejalan kaki,dengan arah bersebelahan dengan jalan raya,dan harus berhati-hati dalam melajukan sepedanya,atau berhenti sejenak jika di rasa berbahaya bagi pejalan kaki.Jika tak memetuhi aturannya maka mendapat sangsi denda kurang dari 20ribu yen. Banyak terjadi kecelakaan dimana pejalan kaki tertabrak sepeda sampai merenggut nyawa.

5. Selagi mengendarai sepeda tidak boleh,sambil memegang payung.memegang handphone,sambil makan atau memegang barang lainnya dan hanya mengunakan satu tangan.Jika di langgar maka akan kena sangsi denda 50ribu yen. Pemandangan seperti ini pun banyak saya temui.

6. Jika mengendarai sepeda di malam hari,maka wajib untuk menyalakan lampu depan dan belakang.Jika di langgar maka akan kena sangsi denda 50ribu yen. Tujuannya adalah untuk memberi tahu pengendara mobil bahwa ada pengendara sepeda,dan mereka bisa berhati-hati.

7. Bersepeda tidak boleh membonceng,atau 2 orang,namun di bolehkan bagi anak di bawah umur 6 tahun dan wajib memakai helmet.

8. Bersepedapun,harus ada stiker tanda telah di cek kelayakan sebuah sepeda,dan sebaiknya
masuk asuransi dalam bersepeda.

9. Besepeda tidak boleh dalam keadaan mabuk.Jika tidak akan kena denda 50ribu yen.
Jika pergi dalam keadaan tidak mabuk, pulangnya bisa menuntun sepeda,namun tak boleh mengendarainya.

10. Bersepedapun tidak boleh sambil memakai earphone dan mendengarkan musik.Jika di langgar maka akan kena denda kurang dari 50ribu yen.
Pemandangan seperti inipun banyak saya jumpai di jepang ini. Kenapa di larang?karena jika telinga kita ditutup tentu saja kita tak akan mendengarkan suara di sekeliling kita,bunyi klakson mobil,orang memanggil dan sebagainya,maka itu di anggap hal yang sangat berbahaya.

Demikianlah 10 peraturan bersepeda di jepang ini,semoga bermanfaat.


No comments:

Post a Comment